Pernikahan dini banyak sekali menjadi kontroversi. Banyak yang
berpendapat boleh dan tidak boleh. Pernikahan dini juga memiliki banyak sekali
dampak negatif, bukan hanya pada diri sendiri melainkan bisa berdampak buruk
bagi Negara. Pernikahan dini sangat tidak dianjurkan untuk dilakukan. Karena
secara reproduksi pun belum siap untuk wanita dibawah usia 17 tahun. Saat ini
Negara melegalkan pernikahan dilakukan mulai dari umur 18 tahun dan itu juga
sebagai upaya menjamin hak konstitusional perempuan.
Pernikahan dini memang sebenarnya
tidak boleh terjadi karena banyak sekali dampak negatifnya daripada dampak
positifnya. Diantaranya adalah terputusnya pendidikan, kemiskinan
berkelanjutan, kehilangan kesempatan bekerja, tercabut dari keluarga sebelum
siap, mudah bercerai, anak kurang cukup perhatian, mengalami keterlambatan
berkembang dan penyimpangan perilaku.
Dr. Julianto
Witjaksono menerangkan banyak terjadi resiko penyakit dan kelainan terutama
saat kehamilan muda. “Karena secara biologis perempuan dibawah usia 20 tahun
belum siap, sehingga resikonya sangat tinggi bagi ibu dan bayi.” Kata Staf
Pengajar Fakultas Kedokteeran Universitas Indonesia (UI) ini saat memberikan
keterangan diruang sidang MK, Senin (29/9).
Karena rentang usia perkawinan yang
paling aman bagi seorang wanita adalah 20-35 tahun. Pada usia itu, seorang
wanita sudah masuk dalam kategori usia dewasa muda. Saya sangat setuju jika
pernikahan dini dilarang keras oleh Negara karena dengan begitu Negara sudah
menyelamatkan atau mengurungi angka kematian wanita diusia muda. Memang
seharusnya pernikahan dini tidak terjadi. Hanya saja banyak orang berpendapat
lebih baik dinikahkan daripada melakukan zina. Bukankah lebih baik tidak pacaran
yang membawa dampak neatif seperti mengajak berzina dan sebagainya. Dengan
begitu akan berkurangnya tingkat pernikahan diusia muda.
Pernikahan dini seharusnya tidak
terjadi. Jadi, ini anjuran untuk kita semua bahwa pernikahan dini sangatlah
berbahaya baik untuk ibu dan janinya.

EmoticonEmoticon